Selasa, 11 Maret 2014

Definisi / Pengertian Pajak

Selamat malam . . .
Hari ini aku bakal ngpost Definisi atau Pengertian Pajak . . .
Ini sih tugas temenku buat nyari pengertian - pengertian pajak, tapi berhubung dia sibuk jadi yaa aku cariin deh . . . ^^

Ini hasil yang aku dapet setelah nge-search2 di mbah Google

DEFINISI PAJAK
  1. Dalam Kamus Besar Indonesia pajak diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
  2. Prof. Dr. P. J. A. Adriani --> pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. --> pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
    Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
    Sementara pemahaman Pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
  4. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. --> Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
  5. Prof. Dr. M. J.H. Smeets dalam bukunya De Economische betekenis der Belastingen 1951; Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  6. Definisi Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul Pajak berdasarkan Asas Gotong Royong Universitas Padjadjaran bandung 1964; Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
  7.  Definisi Mr. Dr. J. Feldmann dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia; Pajak adalah prestasi yang dipakasakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
  8. Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919); Pajak adalah bantuan secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand(sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
  9.  Definisi Prof R.A. Seligman dalam Essays in Taxation (New York, 1925); “ Tax is compulsory Contribution from the person, to the goverment to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.”
    Pajak adalah konstribusi wajib dari seseorang kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang terjadi untuk kepentingan bersama, tanpa merujuk pada manfaat khusus dianugerahkan.
    Banyak yang keberatan atas kalimat “ without reference “ karena bagaimana pun juga uang pajak tersebut digunakan untuk produksi barang dan jasa, sementara “benefit” yang diperoleh akan diberikan kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukan apalagi secara perrangan.
  10. Phillip E. Taylor dalam bukunya yang berjudul The Economics of Public Finance, 1984 mengganti kata “without reference “ menjadi “ with little reference “
     
    “ Tax is compulsory Contribution from the person, to the goverment to defray the expenses incurred in the common interest of all, with little reference to special benefit conferred.”
    Pajak adalah konstribusi wajib dari seseorang kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang terjadi untuk kepentingan bersama, dengan sedikit mengacu pada manfaat khusus yang diberikan.
  11. Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 
  12. Ibrahim Hosen, pajak adalah iuran wajib pajak dipungut oleh pemerintah dari warga negara/rakyat berdasarkan aturan-aturan tertentu. Gunanya antara lain untuk menutup biaya produksi barang¬barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Selain itu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. 
  13. Siti Remi (2009:1) pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar